Aksi pembajakan musik dan lagu di Indonesia sampai kini tetap marak. Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (Pappri) menyebutkan penjualan lagu bajakan tahun 2008 sekitar 550 juta kaset dan CD yang menimbulkan kerugian negara Rp1,2 triliun dari pajaknya, kerugian artis dan produser Rp2,7 triliun.
Jumlah ini naik dibanding tahun 2007 sekitar 500 juta keping CD, dan kaset yang menimbulkan kerugian negara Rp1 triliun dari pajaknya, kerugian artis dan produser mencapai Rp2,5 triliun.
Kondisi ini akibat lemahnya law enforcement terhadap pelaku pembajakan. "Jika law enforcement benar-benar berjalan sesuai ketentuan, pelaku pembajakan musik dan lagu pasti jera.
Apalagi, yang menjadi eksekutif produser band pendatang baru ini, saat ini pemerintah sedang giat-giatnya mengkampanyekan industri kreatif, termasuk industri musik yang selayaknya mendapat perhatian.
Mengingat saat ini pertumbuhan industri musik Indonesia sangat menggembirakan, yang sewajarnya mendapat perlindungan dari ulah para pembajak.
Kondisi ini akibat lemahnya law enforcement terhadap pelaku pembajakan. "Jika law enforcement benar-benar berjalan sesuai ketentuan, pelaku pembajakan musik dan lagu pasti jera.
Apalagi, yang menjadi eksekutif produser band pendatang baru ini, saat ini pemerintah sedang giat-giatnya mengkampanyekan industri kreatif, termasuk industri musik yang selayaknya mendapat perhatian.
Mengingat saat ini pertumbuhan industri musik Indonesia sangat menggembirakan, yang sewajarnya mendapat perlindungan dari ulah para pembajak.
"Jika penegakan hukum dilakukan secara gencar dan terus menerus, maka aksi pembajakan lagu pasti takut dan jera. Selama ini penegakan hukum kan masih gitu-gitu saja,
Seharusnya para penegak hukum dan pemerintah memperhatikan masalah ini. Mengingat jika dibiarkan terus, akan membuat musik Indonesia bakal punah 10 atau 20 tahun mendatang. "Pemerintah akan mengalami kerugian yang cukup besar karena pajak yang diterima pasti berkurang
Memang kini sudah ada solusi penanganannya, dengan pembentukan Badan Koordinasi Gerakan Anti-Pembajakan (BK-GAP). "Badan ini harus menjadi badan resmi pemerintah yang khusus menangani kasus pembajakan. Betapa tidak, ini menyangkut hajat hidup orang banyak
Seharusnya para penegak hukum dan pemerintah memperhatikan masalah ini. Mengingat jika dibiarkan terus, akan membuat musik Indonesia bakal punah 10 atau 20 tahun mendatang. "Pemerintah akan mengalami kerugian yang cukup besar karena pajak yang diterima pasti berkurang
Memang kini sudah ada solusi penanganannya, dengan pembentukan Badan Koordinasi Gerakan Anti-Pembajakan (BK-GAP). "Badan ini harus menjadi badan resmi pemerintah yang khusus menangani kasus pembajakan. Betapa tidak, ini menyangkut hajat hidup orang banyak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar