Senin, 27 Desember 2010

etika bisnis pada pasar persaingan

Pasar persaingan sempurna
Filed under: Research Methods

Pasar persaingan sempurna adalah sebagai struktur pasar atau industri di mana
terdapatnya banyak penjual dan pembeli dan setiap penjual ataupun pembeli tidak
mempengaruhi keadaan pasar.

a. Ciri-Ciri Pasar Persaingan Sempurna :
1. Firma adalah pengambil harga (Price Taker)
Pengambil harga atau Price Taker berarti sesuatu firma yang ada di dalam pasar
tidak dapat menentukan atau merubah harga pasar.
2. Setiap firma mudah ke luar atau masuk (Free Entry and Exit)
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin meninggalkan industri tersebut
langkah ini dapat dengan mudah dilakukan
3. Menghasilkan Barang Serupa (Homogen)
Barang yang dihasilkan firma tidak mudah untuk dibeda-bedakan, barang yang
dihasilkan sangat sama atau serupa.
4. Terdapat banyak Firma di Pasar (Many Firm)
Sifat ini menyebabkan firma tidak mempunyai kekuasaan merubah harga
5. Pembeli mempunyai pengetahuan sempurna mengenai Pasar (Perfect
Information)
Produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang
berlaku di pasar karena Konsumen mengetahui tingkat harga yang berlaku dan
perubahan atas harga.

etika bisnis pada psar oligopoli

Jenis-jenis oligopoli juga tidaklah sesederhana yang dipelajari dalam teori-teori ekonomi mikro. Tetapi secara garis besar dapat dibagi 2, yakni kolusif dan tidak kolusif kalau dilihat dari perilakunya, dan dilihat dari penguasaan pasar dapat juga dibagi dua, yakni oligopoli penuh dan parsial. Jenis-jenis oligopoli ini berkaitan pula dengan perilakunya yang akan diuraikan pada bagian kedua. Namun demikian, pengukuran yang agak realistik adalah pengukuran yang digunakan oleh J.S. Bain. Dalam pengukuran ini terlihat adanya derajat struktur oligopoli. Batasan tentang struktur pasar oligopoli sering dikaitkan dengan jumlah produsen yang sedikit, tetapi seperti telah diuraikan pengertian sedikit itu sangatlah relatif. Dapat saja terjadi jumlah produsen (bisa juga pedagang) ratusan, tetapi strukturnya tetap merupakan oligopoli. Pengertian ini lebih relevan kalau yang dimaksudkan adalah pasar dikuasai oleh sedikit produsen atau sedikit penjual. Nah, dalam pengertian sedikit ini masih terjadi variasi, ada yang mengatakan 4 perusahaan, ada yang mengatakan 8 perusahaan, tetapi ada juga penguasaan sebagian besar oleh 20 perusahaan. Lazimnya sekitar empat dan delapan perusahaan yang menguasai pasar.
Tingkat konsentrasi industri dapat juga diukur dengan menggunakan kurva Lorenz, demikian juga jika ingin melihat kesenjangan dalam andil perusahaan dalam industri dapat pula diukur dengan menggunakan angka Gini. Kesejahteraan ini dapat diukur dalam besaran produksi, nilai tambah, tenaga kerja dan modal atau asset yang dimiliki perusahaan. Tingkat kesenjangan mungkin relatif rendah pada industri oligopoli penuh, pada hal industri ini mempunyai tingkat konsentrasi yang relatif tinggi. Sebaliknya, industri oligopoli parsial relatif akan lebih senjang, sedangkan konsentrasinya relatif rendah. Dalam industri oligopoli penuh tidak ditemukan perusahaan berskala kecil, sedangkan pada oligopoli parsial, sering atau banyak ditemukan perusahaan yang berskala kecil. Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan konsentrasi, antara lain adalah faktor efisiensi, skala ekonomi, kebijaksanaan pemerintah, sifat produk, merger dan kemajuan teknologi. Semua faktor ini dapat berkombinasi atau berdiri sendiri-sendiri.

Perilaku Oligopoli
Perilaku oligopoli tidak dapat digambarkan secara menyeluruh dan umum, tetapi merupakan teori-teori khusus yang menggambarkan perilaku untuk mencapai tujuannya (kinerja industri). Kesulitan pertama karena adanya indeterminate, yakni tidak ada titik keseimbangan yang deterministik. Beberapa teori yang diuraikan tadi adalah sekadar ilustrasi bagaimana berbagai teori itu disusun dan dirumuskan dengan asumsi-asumsinya masing-masing. Setiap pengritik, akan melihat bahwa kelemahan-kelemahan teori itu terletak pada asumsi-asumsinya. Para ahli organisasi industri bertolak dari struktur telah mencoba melakukan kajian tentang perilaku industri oligopoli yang kolusif, yakni model pimpinan harga. Hal ini pun masih dibagi lagi atas tiga tipe, yakni tipe yang mempunyai biaya rendah, perusahaan yang dominan, dan barometrik. Teori ini menganggap bahwa perusahaan yang berskala besar mengetahui seluruh biaya perusahaan dan permintaan pasar. Semakin rendah tingkat harga semakin besar bagian kebutuhan pasar yang dapat dipasok oleh perusahaan yang berskala besar.
Selanjutnya, Bain telah menyusun teori harga-batas, yakni suatu industri akan melakukan rintangan masuk melalui permainan tingkat harga. Jika harga diturunkan, produksi meningkat dan pendatang baru akan tidak jadi masuk industri, tetapi pada suatu waktu industri ini dapat mengurangi produksi dan memperoleh laba abnormal dan hail ini menarik untuk entry. Kalau akan ada entry, mereka gunakan entry-gap. Teori-teori marjinal mendapat kritik, terutama dari Hall dan Hitch. Atas penelitian yang dilakukannya maka perusahaan tidak menggunakan analisis biaya marjinal dan hasil marjinal, tetapi menentukan biaya rata-rata. Dengan biaya rata-rata ini berkembang pula teori mark-up, yakni biaya variabel rata-rata ditambah dengan persentase tertentu untuk keuntungan. Keuntungan ini dapat bersifat bruto maupun neto.
Teori biaya rata-rata disebut juga full-cost price. Sylos-Labini menyusun teori perilaku oligopoli yang juga kolusif dengan asumsi utama teknologi produksi tidak bersambung. Oleh karena itu, skala perusahaan terbagi atas skala kecil, sedang dan besar. Sylos juga menggunakan. entry-gap dari Bain, tetapi dengan menentukan, pada jumlah produksi. Dalam model ini harga ditentukan oleh perusahaan yang berskala besar dan mempunyai biaya rata-rata terendah. Harga ini dapat diterima oleh semua perusahaan, dalam industri, oleh karena diandaikan, perusahaan besar tadi mengetahui seluruh struktur yang biaya yang terjadi dalam industri dan mengetahui pula permintaan pasar. Entry dapat terjadi dengan bebas bagi perusahaan yang berskala kecil. Sebenarnya, tingkat harga masih dapat lebih rendah daripada harga minimum yang dapat diterima bersama, tetapi kalau lebih rendah dari itu, hanya perusahaan yang besar dan sedang saja yang dapat beroperasi, sedangkan yang berskala kecil akan keluar (exit). Perusahaan-perusahaan yang besar ini kuatir juga kalau yang kecil-kecil exit, oleh karena pemerintah tetap melindunginya.

Sabtu, 13 November 2010

IKLAN KARTU XL

  • Sekitar september 2007 XLmengeluarkan iklan 1 rupiah per detik tapi pas kenyataan di lapangan masih lebih mahal alias bukan 1 rupiah per detik. Ternyata perogram tersebut berlaku untuk tanggal nanti (tanggal maju, saya lupa lagi tgl berapa s.d tgl berapa). Halah kok bikin iklan kok tidak jujur dan periode tanggal promonya dikecilin alias agak “disembunyikan”. Dan blundernya adalah ngeluarin iklan tapi efeknya tidak berlaku saat itu juga. So pas kita cek pulsa kok tidak sesusai iklan. Eh ternyata promonya bukan untuk saat itu..tapi kalau gak salah minggu depannya lagi. Yah jujur saya agak ketipu.
  • Iklan kawin ama kambing.. jujur gw sebel banget ama iklan ini.
  • Iklan XLamasi saat ini yang diperankan oleh Luna Maya juga sedikit ada “tipuan-nya”. Pertama tidak dicantumkan secara jelas promonya dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, kedua ada statement tarif sms 9 rupiah ke semua operator. Nah kalau orang awam nyangka pasti wawww murah bangettsss… tapi ternyata tarif 9 rupiah itu berlaku kalau pulsa kita dipotong duluan sebesar Rp. 5000 untuk kirim 128 SMS selama 5 hari. Nah lho.. dan itu harus daftar dulu ke 878. Setelah 5 hari terus dipotong lagi. yach Orang deso masak ngarti yang kek ginian.. Namun begitu XL juga menyediakan opsi kabar via SMS jika pulsanya besok mau diptong, si user di kasih opsi mau terus atau enggak… well tha’ts good.

KONFLIK TAMBANG FREEPORT DI PAPUA

Konflik Freeport, Sebuah Ketidakadilan


KONFLIK berkepanjangan perusahaan tambang PT Freeport di Timika, Papua, terus berlanjut. Aksi protes yang awalnya dilakukan mahasiswa dan aktivis Papua, kini berkembang melibatkan tokoh-tokoh yang tergabung dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) dan organisasi sipil lainnya. Tentunya kita prihatin meliha! t konflik yang terus terjadi di Papua, hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil dan anggota TNI dan Polri, akibat bentrokan fisik.
Kini aksi demonstrasi sudah pada tahap tuntutan penutupan PT Freeport. Padahal, sebelumnya masyarakat hanya menuntut perlu dilakukan negosiasi ulang, yakni perbaikan kontrak karya yang lebih adil dan menguntungkan bagi masyarakat Papua. Bila saja konflik itu dibiarkan berlangsung, maka akan mempersulit posisi pemerintah dalam menyelesaikan konflik PT Freeport dan masyarakat Papua.
Seharusnya pihak pemerintah memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Di satu sisi harus mengakomodasi keinginan masyarakat Papua yang semakin hari menunjukkan intensitas demonstrasinya. Yang secara emosional dan psikologis rakyat Papua yang mudah tersulut, jika dibangki! tkan dengan isu-isu ketidakadilan yang akan menjadi persoalan pelik dalam menyelesaikan konflik di Freeport. Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada pilihan bagaimana menyelamatkan sumber-sumber dana yang dihasilkan dari perusahaan tambang tersebut dan menyelamatkan karyawan PT Freeport.
Dalam empat tahun terakhir, sumbangan dari sektor tambang terhadap APBN tercatat rata-rata sekitar Rp 1,8 triliun. Dua pilihan inilah yang kini dihadapi pemerintah. Jika saja salah melangkah, konflik di Freeport bukan tidak mungkin akan menambah lagi eskalasi tindak kekerasan dan membangkitan persoalan-persoalan yang sebelumnya sudah disuarakan masyarakat Papua, yakni pelanggaran HAM, tuntutan merdeka, dan masalah sosial politik lainnya.
Dari hal ini tampaknya pemerintah memang tidak belajar dari konflik kerusuhan warga Da! yak Siang Murung Bakumbai melawan PT Indo Moro Kencana. Akibat, peraturan dan kebijakannya yang tidak memihak rakyat kecil, perusahaan-perusahaan besar kerap menelantarkan hak-hak mereka yang pada akhirnya menimbulkan anarkisme berkepanjangan.
Hal itu tidak jauh beda, dengan konflik-konflik di Timika, Papua. Bahkan mungkin dapat muncul di daerah lain. Karena itu, pemerintah dan DPR harus cermat, jeli, dan pandai-pandai memadukan antara kepentingan investasi (economic interest) dan pelayanan keberlangsungan pengelolaan sumber daya alam yang menghargai kearifan lokal dan keadilan bagi semua kelompok. Secara sosiologis, diperlukan sebuah undang-undang yang menjamin adanya keteraturan sosial (social order) dalam jangka panjang dan mencerminkan keadilan bagi semua pihak.
Pada awalnya, jika permasalahan! di Freeport adalah program pengembangan masyarakat maka masalah itu harus dibicarakan dengan benar, apakah dana yang menjadi kompensasi sudah didistribusikan dengan merata, atau sudah didistribusikan tapi tidak tepat penyalurannya. Jika kasusnya adalah konflik Freeport dengan penambang tanpa izin, maka harus dilihat undang-undang atau peraturan yang ada, sebab penambangan tanpa izin bukan hanya ada di Freeport, tapi juga di Kalimantan dan tempat lainnya.
Dari berbagai masalah yang timbul di PT Freeport ini setidaknya menunjukkan dua hal.
Pertama, apa yang terjadi di Papua semakin menunjukkan bahwa memang terjadi masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Freeport adalah cermin buruknya pengelolaan sumber daya alam atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang ada seka! rang memang belum menjamin penyelesaian sengketa yang lahir akibat praktik pertambangan, misalnya kasus lingkungan, hak atas tanah, dan kekerasan.
Kedua, banyaknya sengketa yang disebabkan oleh praktik pertambangan memperlihatkan bahwa UU No.11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan memang sudah usang dan tidak dapat dijadikan lagi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa tambang, mengingat situasi dan perkembangan kegiatan pertambangan terus bergerak secara dinamis.
Menurut mantan Ketua MPR Amien Rais, PT Freeport Indonesia harus ditutup dahulu seiring banyaknya tuntutan dari warga Papua untuk menghentikan operasi perusahaan tambang tersebut pasca konflik antara aparat keamanan perusahaan dengan masyarakat setempat. Hal itu kita nilai sesuatu yang tepat. Ditutup sementara untu! k menyelesaikan beragam masalah yang terpendam bagaikan sebuah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Solusinya tidak boleh setengah-setengah tapi harus tegas!
Adalah hak masyarakat di Papua untuk mengadukan siapa saja bila, melakukan pelanggaran hukum, termasuk PT Freeport Indonesia yang dinilai semena-mena dalam mengeksploitasi sumber daya alam berupa emas, perak, dan tembaga di Papua sehingga lingkungan di sekitarnya rusak dan tercemar limbah.
Contoh lain, apa yang dilakukan masyarakat di Teluk Buyat Sulawesi Utara. Mereka menuntut perusahaan pertambangan PT NMR karena dinilai melakukan pencemaran lingkungan, termasuk timbulnya bermacam penyakit berbahaya mendera masyarakat di sekitarnya. Hasilnya, gugatan yang dilakukan masyarakat dan lembaga pemerintah itu menghasilkan putusan yang positif. Pimpinan PT ! NMR bersedia membayar kompensasi 30 juta dolar AS dari tuntutan 124 juta dolar AS yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam kaitan gugatan penduduk Papua terhadap PT Freeport pun hendaknya pemerintah berpihak pada elemen masyarakat setempat. Apalagi yang dilakukan penduduk lokal adalah menambang emas dengan cara tradisional. Seharusnya kewajiban PT Freeport untuk menyertakan penduduk lokal dalam bekerja secara legal dengan menunjukkan komitmennya terhadap penanganan lingkungan secara benar dan berkelanjutan sehingga semua pihak merasa kehadiran PT Freeport sebagai pahlawan. Bukan sebagai musuh sehingga menimbulkan dendam kesumat sebagaimana yang terjadi selama ini, yang akhirnya menimbulkan masalah nasional, bahkan internasional.
Hal itu bisa terjadi karena pimpinan PT Freeport hanya mengedepankan asas m! anfaat, mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengindahkan dampak dan kesengsaraan masyarakat di sekitarnya. Sikap itu timbul tidak lepas dari sikap pemerintah yang lemah. Dengan demikian, PT Freeport akan serius menyelesaikan masalahnya. Kalau tetap dibiarkan beroperasi jelas tidak akan membawa manfaat bagi masyarakat maupun bagi pemerintah sementara eksploitasi alam Papua berlanjut terus.
Penutupan PT Freeport bukan tanpa risiko. Investor asing bisa saja takut menanamkan modalnya karena kondisi Indonesia dinilai tidak kondusif. Namun juga peringatan buat investor asing untuk menghargai masyarakat dan bangsa Indonesia. Jika kontrak baru dilakukan dan posisi Indonesia diuntungkan, begitu juga masyarakat Papua, tentulah PT Freeport boleh beroperasi lagi. Tapi, kalau "daging"-nya digondol ke Amerika, sementara "kotoran"-nya ditinggal begitu saja, wajar kalau kita mendesak pemerintahan untuk bertin! dak cepat, tepat, dan tegas menutup sementara PT Freeport sebagai salah satu lumbung emas terbesar di dunia.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN ( CSR )

Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responsibility adalah komitmen Pertamina sebagai asset nasional untuk turut memajukan masyarakat Indonesia. Semangat pemberdayaan masyarakat yang telah berlangsung seiring berdirinya perusahaan ini adalah komitmen untuk memberikan nilai tambah lebih terhadap masyarakat Indonesia.

Program CSR diselaraskan dengan kebutuhan komunitas di sekitar wilayah operasi Pertamina, sebagai salah satu stakeholder penting, sekaligus untuk mendukung keberhasilan bisnis Pertamina secara berkelanjutan.


VISI CSR

"Menuju Kehidupan Lebih Baik..."



MISI CSR

* Melaksanakan komitmen korporat atas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang akan memberikan nilai tambah kepada semua pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
* Melaksanakan tanggung jawab korporat dan kepedulian sosial untuk sebuah pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.



TUJUAN CSR

* Secara Eksternal adalah membantu pemerintah Indonesia memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, melalui pelaksanaan program-program yang membantu pencapaian target pembangunan millenium atau Millenium Development Goals (MDGs).
* Secara Internal adalah membangun hubungan yang harmonis dan kondusif dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendukung pencapaian tujuan korporasi terutama dalam membangun reputasi korporasi.



KRITERIA CSR PERTAMINA:
Dalam pengembangan CSR Pertamina telah disusun 5 Kriteria untuk mencapai efektifitas pelaksanaan CSR di seluruh wilayah operasi perusahaan. Kriteria tersebut mencakup kepentingan bersama antara pemerintah, komunitas dan perusahaan, yaitu:

1. Bermanfaat
2. Berkelanjutan
3. Dekat wilayah operasi
4. Publikasi
5. Mendukung PROPER



AKTIVITAS CSR PERTAMINA


Pertamina melaksanakan Corporate Social Responsibility Pertamina di seluruh wilayah operasi melalui 4 Strategic Initiatives; yaitu pendidikan, kesehatan, lingkungan serta infrastuktur dan peduli bencana. Prioritas penerima manfaat adalah komunitas terdekat sekitar wilayah operasi, baik aktifitas hulu maupun hilir Pertamina di seluruh Indonesia.

etika dan pasar bebas

Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa.


Peran pemerintah dalam pasar bebas yaitu :
1.        Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan betindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yang dilanggar dan menegakkan keadilan.
2.       Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
 TEORI KLASIK

  • Absolute Advantage dari Adam Smith
Teori Absolute Advantage lebih mendasarkan pada besaran/variabel riil bukan moneter sehingga sering dikenal dengan nama teori murni (pure theory) perdagangan internasional. Murni dalam arti bahwa teori ini memusatkan perhatiannya pada variabel riil seperti misalnya nilai suatu barang diukur dengan banyaknya tenaga kerja yang dipergunakan untuk menghasilkan barang. Makin banyak tenaga kerja yang digunakan akan makin tinggi nilai barang tersebut (Labor Theory of value )

  • Comparative Advantage : JS Mill
Teori ini menyatakan bahwa suatu Negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang dimiliki comparative diadvantage(suatu barang yang dapat dihasilkan dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan ongkos yang besar )


Sabtu, 16 Oktober 2010

budaya cooperative

Program Co-op (Cooperative Academic Education) TELKOM Group 2010 adalah program belajar bekerja terpadu yang dilaksanakan PT. TELKOM bersama Anak Perusahaan (PT. Telkomsel dan PT. Infomedia) yang bekerja sama dengan Dunia Pendidikan guna mewujudkan suasana sinergis antara lembaga pendidikan, penelitian serta riset dan dunia Industri.
Adapun keuntungan dari program ini bagi Mahasiswa diantaranya adalah tercatat pada daftar alumni Co-op TelkomGroup yang akan dimanfaatkan sebagai database rekrutment calon karyawan. Disamping itu, Mahasiswa juga akan mendapatkan honorarium dan sertifikat Co-op.
Pelaksaan Co-op sendiri akan diselenggarakan selama 3 bulan, mulai dari 1 Juni 2010 hingga 31 Agustus 2010. Syarat umum bagi Mahasiswa yang ingin mengikuti program ini adalah Mahasiswa Program S1 minimal telah menempuh Semester VII atau telah menyelesaikan minimal 110 SKS dari total SKS pada jurusan : Teknik Elektro, Teknik Tel, Tek. Informatika, Tek. Industri, Manajemen, Akuntansi, Hukum, Ilmu Komunikasi dan Psikologi. Bersedia magang secara full time di Unit-unit Bisnis Telkom dan Group serta UMKM Binaan, untuk masa 3 bulan (Juni – Agustus 2010 ).
Selain itu Mahasiswa tersebut mempunyai prestasi akademik yang tinggi serta prestasi ekstra kurikuler lainnya, mempunyai kemampuan berbahasa Inggris. Adapun batas usia maksimal adalah 25 tahun saat seleksi serta berbadan sehat dan berkelakuan baik.
Untuk persyaratan khusus ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi sebelum data diserahkan ke Telkom melalui DPPK untuk proses seleksi.
Metode seleksi pada program ini dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I, seleksi administrasi oleh perguruan tinggi (26 Maret 2010). Tahap II, seleksi tertulis dan wawancara oleh TELKOM dan DPPK (April - Mei 2010

Sabtu, 02 Oktober 2010

adat istiadat dan norma norma

Upacara Pernikahan adat Sunda saat ini lebih disederhanakan, sebagai akibat percampuran dengan ketentuan syariat Islam dan nilai-nilai "keparaktisan" dimana "sang penganten" ingin lebih sederhana dan tidak bertele-tele.
Adat yang biasanya dilakukan meliputi : acara pengajian, siraman (sehari sebelumnya, acara "seren sumeren" calon
pengantin. Kemudian acara sungkeman, "nincak endog (nginjak telor), "meuleum harupat"( membakar lidi tujuh buah),
"meupeuskeun kendi" (memecahkan kendi, sawer dan "ngaleupaskeun "kanjut kunang (melepaskan pundi-pundi yang
berisi uang logam).

Acara "pengajian" yang dikaitkan dan menjelang pernikahan tidak dicontohkan oleh Nabi Saw. namun ada beberapa kalangan yang menyatakan bahwa hal itu suatu kebaikan dengan tujuan mendapatkan keberkahan dan ridho Allah Swt yaitu melalui penyampaian "do'a".
Siraman, merupakan simbol kesangan orang tua terhadap anaknya sebagaimana dulu "anaknya ketika kecil" dimandikan kedua orang tuanya. Pada siraman itu, kedua orang tua menyiramkan air "berbau tujuh macam kembang" kepada tubuh anaknya. Konon acara siraman itu dilakukan pula terhadap calon penganten lelaki di rumahnya masing-masing. Syaerat islam tidak mengajarkan seperti itu tapi juga tidak ada larangannya.

Asalkan pada acara siraman itu, si calong penganten perempuan tidak menampakan aurat (sesuai ketentuan agama Islam).
Untuk acara sungkeman yang dilakukan setelah "acara akad nikah" dilakukan oleh kedua mempelai kepada kedua orang
tuanya masing-masing dengan tujuan mohon do'a restu atas akan memulainya kehidupan "bahtera rumah tangga". Sungkeman juga dilakukan kepada nenek dan kake atau saudaranya masing-masing.

Acara adat saweran yaitu, dua penganten diberi lantunan wejangan yang isinya menyangkut bagaimana hidup yang baik dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Setelah diberi lantunan wejangan, kemudian di "sawer" dengan uang logam, beras kuning, oleh kedua orang tuanya.
Nincak endog yaitu memecahkan telor oleh kaki pengantin priya dengan maksud, bahwa "pada malam" pertamanya itu, ia bersama isterinya akan "memecahkan" yang pertama kali dalam hubungan suami isteri. Kemudian acara lainnya yaitu membakar tujung batang lidi (masing-masing panjangnnya 20 cm) dan setelah dibakar, dimasukan ke air yang terdapat dalam sebuah kendi.
Setelah padam kemudian di potong bagi dua dan lalu dibuang jauh-jauh. Sedangkan kendinya dipecahkan oleh kedua mempelai secara bersama-sama.
Acara terakhir adat Sunda , yaitu, "Huap Lingklung dan huap deudeuh ("kasih sayang). Artinya, kedua pengantin disuapi
oleh kedua orang tuanya smasing-masing sebagai tanda kasih sayang orang tua yang terakhir kali. Kemudian masing-masing mempelai saling "menyuapi" sebagai tanda kasih sayang. Acara haup lingkun diakhir dengan saling menarik "bakakak" (ayam seutuhnya yang telah dibakar. yang mendapatkamn bagian terbanyak "konon akan" mendapatkan rezeki banyak.
Setelah acara adat berakhir maka kedua mempelai beserta keluarganya beristirahat untuk menanti acara resepsi atau
walimahan.

Rabu, 31 Maret 2010

pengubahan pelayanan trasportasi di indonesia

Tidak dapat dipungkiri bahwa Kualitas transportasi publik perkotaan di Indonesia dapat dinilai masih rendah. Permasalahan ini terjadi karena terdapat berbagai kelemahan yang menjadi sebab terpuruknya kualitas pelayanan transportasi publik perkotaan. Bukan hanya soal ketersediaan, kelayakan dan bahkan kualitas sarana dan pra sarana transportasi, tetapi menyangkut mutu layanan kepada konsumen. Fakta keterbatasan sarana dan prasarana transportasi kita, sangat jelas terlihat oleh karena itu perbaikan pelayanan yang dilakukan secara bertahap menjadi pilihan tepat. Maka, tuntutan akan adanya perbaikan pelayanan di seluruh jalur-jalur transportasi, menjadi hal yang wajar. Itulah yang kita harapkan. Fasilitas terperbaiki, ditambah dan pelayanan pun semakin ditingkatkan.
Secara teknis, perencanaan operasional transportasi publik perkotaan belum komprehensif dan mendalam. Menurut Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) perencanaan operasional transportasi publik perkotaan belum mencakup semua aspek-aspek yang terlibat di dalamnya seperti pola tata guna lahan, pola jaringan jalan, pola penyebaran penduduk, pola pergerakan, sistem operasi (rute/trayek) dan tingkat pelayanan. Akibatnya, alih-alih berfungsi sebagai solusi permasalahan lalu lintas kota, angkutan umum justru dianggap menjadi salah satu sumber permasalahan lalu lintas perkotaan.
Coba anda bayangkan, setiap pagi berangkat kuliah atau kerja menggunakan angkutan umum metro mini, angkot, kereta, taksi maupun bis transJakarta sudah membayar mahal tetapi pelayanannya sangat tidak memuaskan. Harus berdesak-desakan, panas, dan macet. Selain dari factor ketidak nyamanan terdapat factor ketidakamanan seperti banyaknya sopir-sopir yang ugal-ugalan serta tindak criminal diangkutan umum. Hal ini membuat kecelakaan dan rasa tidak aman pada para pengguna transportasi.
Solusi mengubah pelayanan transportasi umum adalah dengan mengurangi jumlah kendaraan pribadi dijalanan dan menyediakan anggkutan transportasi bersistem baru atau membatasi jumlah angkutan yang boleh beroperasi dijakarta agar tidak terjadi kekacauan dijalan.
Serta peran pihak berwajib diperlukan untuk menindak tegas para pembuat kemacetan dijalan.

Minggu, 28 Februari 2010

pengenalan relasional...

istilah istilah dalam model relasional adalah seperangkat program komputer yang di disain untuk mengatur/memanajemenkan basis data sebagian data yang tersimpan dan terstruktus dan melakukan operasi operasi atas data atas permintaan penggunanya.


istilah istilah dalam relasional

* Relasi

berdasarkan definisi matematika, adalah sebuah himpunan bagian dari perkalian kartesian dari sekumpulan domain. Dalam model relasional, relasi dapat direpresentasikan dengan tabel.

* Atribut

adalah kepala dari setiap kolom yang ada dalam tabel relasi.

* Tupel

adalah sebuah baris dalam tabel relasi.

* Domain

adalah sekumpulan nilai yang valid untuk setiap yang ada dalam tabel relasi.
* Derajat

adalah jumlah yang ada dalam tabel relasi.

* Kardinalitas

adalah jumlah tupel yang ada dalam tabel relasi.

Minggu, 21 Februari 2010

Pengenalan DBMS


PENGENALAN BASIS DATA

Komponen Utama DBMS Komponen utama DBMS dapat dibagi menjadi 4 macam :
· Perangkat Keras
· Perangkat Lunak
· Data
· Pengguna
 
Hardware
Meliputi PC sampai dengan jaringan komputer.
Tempat penyimpanan secondary (manegtic disk), I/O device ex :
disk drives), device Controller, I/O Channels, dan lainnya.
Hardware processor dan main memory, digunakan untuk
mendukung saat eksekusi system software database.

Software
DBMS, operating system, network software (jika diperlukan) dan
program aplikasi pendukung lainnya.

Data
Data pada sebuah system database baik itu single-user system
maupun multi-user system harus terintegrasi dan dapat
ddigunakan bersama (Integrated and Shared).
Digunakan oleh organisasi dan deskripsi dari data disebut
schema.

Procedures
Instrukti dan aturan yang harus disertakan dalam mendesain
dan menggunakan database dan DBMS.

People
DA (Data Administrator), seseorang yang berwenang untuk
membuat keputusan stategis dan kebijakan mengenai data yang
ada

DBA (DataBase Administrator), menyediakan dukungan teknis
untuk implementasi keputusan tersebut, dan bertanggungjawab
atas keseluruhan kontrol system pada level teknis

Designer (Logical and Physical)
Application Programmers, bertanggungjawab untuk membuat
aplikasi database dengan menggunakan bahasa pemrograman
yang ada, seperti : C++, Java, dan lainnya.
End Users, Siapapun yang berinteraksi dengan sistem secara
online melalui workstation/terminal


Fungsi-fungsi DBMS
1. Data definition
DBMS harus dapat mengolah pendefinisian data
2. Data manipulation
DBMS harus dapat menangani permintaan-permintaan dari
pemakai untuk mengakses data
3. Data security and integrity
DBMS harus dapat memeriksa keamanan dan integriti data yang
didefinisikan oleh DBA
4. Data recovery and concurrency
DBMS harus dapat menangani kegagalan pengaksesan database
yang disebabkan oleh kesalahan system, kerusakan disk dan
sebagainya.
DBMS harus dapat memantau pengaksesan data yang konkuren
yaitu bila satu data diakses secara bersama-sama oleh lebih dari
satu pemakai pada saat bersamaan
5. Data dictionary
Tempat penyimpanan informasi yang menggambarkan data
dalam database. Data dictionary disebut juga metadata (data mengenai data)

bahasa yang di gunakan
adalalah mentrasformasikan kamus data menjadi skema data base juga mengunakan bahasa Quere dan DML.

konsep dari dbms adalah:
- bagaiman stuktur relasion mengunakan relasi impilnsit oleh mencapai susunan logik
- hirarkis eksplinsip dan stuktur jaringan mengunakan relasi eksplinsip.untuk memperoleh susunan logik.
- bagiamana pemakaian data base dapat berupa program aplikasi.
- hubungan antara kamus data dan skema
- bagaimana data base dan dbms digunakan dalam pemecahan masalah.

 referensi :
Pengenalan basis data dari google pdf
buku,es.margianti dan d.suryadi h.s jakarta juli 1996

Minggu, 14 Februari 2010

penalaran mahasiswa kasus pembajakan industri musik.....

Aksi pembajakan musik dan lagu di Indonesia sampai kini tetap marak. Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (Pappri) menyebutkan penjualan lagu bajakan tahun 2008 sekitar 550 juta kaset dan CD yang menimbulkan kerugian negara Rp1,2 triliun dari pajaknya, kerugian artis dan produser Rp2,7 triliun.
Jumlah ini naik dibanding tahun 2007 sekitar 500 juta keping CD, dan kaset yang menimbulkan kerugian negara Rp1 triliun dari pajaknya, kerugian artis dan produser mencapai Rp2,5 triliun.

Kondisi ini akibat lemahnya law enforcement terhadap pelaku pembajakan. "Jika law enforcement benar-benar berjalan sesuai ketentuan, pelaku pembajakan musik dan lagu pasti jera.
Apalagi, yang menjadi eksekutif produser band pendatang baru ini, saat ini pemerintah sedang giat-giatnya mengkampanyekan industri kreatif, termasuk industri musik yang selayaknya mendapat perhatian.

Mengingat saat ini pertumbuhan industri musik Indonesia sangat menggembirakan, yang sewajarnya mendapat perlindungan dari ulah para pembajak.
"Jika penegakan hukum dilakukan secara gencar dan terus menerus, maka aksi pembajakan lagu pasti takut dan jera. Selama ini penegakan hukum kan masih gitu-gitu saja,

Seharusnya para penegak hukum dan pemerintah memperhatikan masalah ini. Mengingat jika dibiarkan terus, akan membuat musik Indonesia bakal punah 10 atau 20 tahun mendatang. "Pemerintah akan mengalami kerugian yang cukup besar karena pajak yang diterima pasti berkurang

Memang kini sudah ada solusi penanganannya, dengan pembentukan Badan Koordinasi Gerakan Anti-Pembajakan (BK-GAP). "Badan ini harus menjadi badan resmi pemerintah yang khusus menangani kasus pembajakan. Betapa tidak, ini menyangkut hajat hidup orang banyak