Date: 25-27 OCTOBER 2010
Location: HOTEL Sahira
Started: Pk. 08:30
Finish: Pk 22:00
Present:
1. INTRAC
2. Auction Central Directorate Director General of Finance under the Shade
3. Minister of Trade Directorate
4. Bapepam
5. Stock Market Supervisory Agency
6. Minister of Industry Directorate
7. Indonesian Association of Real Estate Brokers
8. REI Association (Real Estate Indonesia)
9. GAIKINDO (Joint Association of Indonesian Automotive)
10. APEPI (Employers' Association Gold & Permata Indonesia)
NOT PRESENT:
1. Precious Metals Association
2. Luxury Goods Importers Association
3. Notaries Association
4. Auction Hall Association
SUMMARY:
Indonesia during the years 2002 - 2005 negara2 ostracized by the world because it was considered uncooperative due to not having undang2 about money laundering, Indonesia This resulted in difficulty in dealing with other negara2, if want to export / import, because it must go through the process of checking the flow of finance for a rather long mengcheck & negara2 convoluted held by another.
Therefore, in 2005, Indonesia has a law about money laundering.
Act now they will be updated with New Law which was passed on Friday October 22 th.
And also formed a working body PPATK to investigate the flow of funds, and examination of the origin of funds and their placement, eg dr buy an item from the sale of drugs.
Minggu, 10 April 2011
Memo
Malaysia Education Fair 2007
Malaysian Ministry of Higher Pangajian promotion of education in cooperation with officials of Malaysia (MEPC), Embassy of Malaysia, Jakarta, there will be an exhibition "Malaysia Education Fair 2007 " at the Shangri-La Hotel, Jakarta, and On 7 September 2007 and on September 9 to 10, 2007 in Hotel Imperial ambassador, Makassar.
The exhibition is going followed by 13 leading public and private University in Malaysia provided an opportunity to the students, the students want continuing their higher education in Malaysia, in consultation with representatives University about tuition and course of study in Malaysia.
Malaysian Ministry of Higher Pangajian promotion of education in cooperation with officials of Malaysia (MEPC), Embassy of Malaysia, Jakarta, there will be an exhibition "Malaysia Education Fair 2007 " at the Shangri-La Hotel, Jakarta, and On 7 September 2007 and on September 9 to 10, 2007 in Hotel Imperial ambassador, Makassar.
The exhibition is going followed by 13 leading public and private University in Malaysia provided an opportunity to the students, the students want continuing their higher education in Malaysia, in consultation with representatives University about tuition and course of study in Malaysia.
English Business, exercise. 36
1. Leave
2. Repaired
3. Typed
4. Call
5. Painted
6. Wrote
7. Lie
8. Sent
9. Cut
10. Sign
11. Leave
12. Washed
13. Fix
14. Published
15. Find
2. Repaired
3. Typed
4. Call
5. Painted
6. Wrote
7. Lie
8. Sent
9. Cut
10. Sign
11. Leave
12. Washed
13. Fix
14. Published
15. Find
English Business, exercise. 35
1. The President is called by somebody everyday.
2. The others members are being called by John.
3. The documents were being delivered by Martha to the departement.
4. The amandement have been repealed by the other members.
5. The information had been received by the delegates before the recess.
2. The others members are being called by John.
3. The documents were being delivered by Martha to the departement.
4. The amandement have been repealed by the other members.
5. The information had been received by the delegates before the recess.
Senin, 28 Maret 2011
tugas 7 asuransi ( kapita selekta keuangan )
asuransi --- life
--- general /asuransi : harta dan benda ( obyek )
--- kesehatan : tingkat kesehatan
--- life ansuransi : potensi adalah umur seseorang
premi
pengganti kerugian / potensi kerugian
periode : iuran dan Up
a = 100 jt - + 100 juta + 10% = 15 thn.
premi - investasi : - bank
- pasar modal
_ pasar uang
--- general /asuransi : harta dan benda ( obyek )
--- kesehatan : tingkat kesehatan
--- life ansuransi : potensi adalah umur seseorang
premi
pengganti kerugian / potensi kerugian
periode : iuran dan Up
a = 100 jt - + 100 juta + 10% = 15 thn.
premi - investasi : - bank
- pasar modal
_ pasar uang
tugas 3 perbedaan bank umum & bank BPR ( kapita selekta keuangan )
* Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Usaha Bank Umum Konvensional
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan,
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu
(b) Memberikan kredit
(c) Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka
pendek dan berjangka panjang berupa obligasi
atau sekuritas kredit
(d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya :
(i) Surat-surat wesel termasuk wesel
diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidal lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan suratsurat
dimaksud;
(ii) Surat pengakuan utang dan kertas
dagang lainnya yang masa berlakunya
tidal lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat
dimaksud
(iii) Kertas perbendaharaan Negara dan
surat jaminan pemerintah
(iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
(v) obligasi
(vi) surat dagang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun
(vii) instrument surat berharga lain yang
berjangka waktu sampai dengan 1
(satu) tahun
(e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri
maupun untuk kepentingan nasabah.
(f) Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau
meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun
dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
(g) Menerima pembayaran clan tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antarpihak ketiga.
(h) Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan
surat berharga (safety box).
(i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
(j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di bursa efek.
(k) Membeli melalui pelelangan agunan baik semua
maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan
yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
(l) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu
kredit dan kegiatan wali amanat
(m) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(n) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh
bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan
peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
(o) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia
(p) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada
bank atau perusahaan lain dibidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpanan dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia
(q) Melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(r) Bertindak sebagai pendiri dana pension dan
pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku.
(2) Usaha Bank Umum Prinsip Syariah
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan yang meliputi :
• giro berdasarkan prinsip wadi’ah
• tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah
• deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah,
atau
• bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah.
2. Melakukan penyaluran dana melalui :
• transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah,
istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
• pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip
mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
• pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah,
rahn, qardh, membeli, menjual dan/ atau menjamin
atas risiko sendiri surat‐surat berharga pihak ketiga
yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying
transaction) berdasarkan prinsip jual‐beli atau hiwalah.
• membeli surat ‐surat berharga pemerintah dan/ atau
Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip
syariah.
3. Memberikan jasa‐jasa :
• memindahkan uang untuk kepentingan sendiri
dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
• menerima pembayaran tagihan atas surat berharga
yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan
atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
• menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat ‐surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad
amanah.
• melakukan kegiatan penitipan termasuk
penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
• melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
• memberikan fasilitas letter of credit (LC) berdasarkan
prinsip wakalah, murabahah, mudharabah,
musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas
garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
• melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan
prinsip ujr.
• melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip
wakalah.
4. Melakukan kegiatan lain seperti :
• melakukan kegiatan dalam vahita asing berdasarkan
prinsip sharf.
• melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan
prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada bank
atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
• melakukan kegiatan penyertaan modal sementara
berdasarkan prinsip musyarakah dan atau
mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan
pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya.
• bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus
dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai
dengan ketentuan dalam perundang‐undangan dana
pensiun yang berlaku.
• Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu
menerima dana yang berasal dari zakat, infaq,
shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosiallainnya dan
menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk
santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qardhul
hasan).
5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank
sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
Dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha yang
belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional, bank
wajib meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional
sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.
* bank BPR
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas
pembayaran.
Usaha BPR Konvensional
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka,
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu
(b) Memberikan kredit
(c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka dan
atau tabungan pada bank lain
(4) Usaha BPR Syariah
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk wadi’ah atau mudharabah
(i) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah
atau mudharabah
(ii) Deposito berjangka berdasarkan prinsip
mudharabah
(iii) Bentuk lain yang menggunakan prinsip
wadi’ah atau mudharabah
(b) Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain:
(i) Transaksi jual beli berdasarkan prinsip
wadi’ah, istishna, dan atau salam
(ii) Transaksi sewa menyewa dengan prinsip
ijarah
(iii) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan
prinsip mudharabah dan atau
musyarakah
(c) Melakukan kegiatan lain yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang
Perbankan dan prinsip syariah
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Usaha Bank Umum Konvensional
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan,
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu
(b) Memberikan kredit
(c) Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka
pendek dan berjangka panjang berupa obligasi
atau sekuritas kredit
(d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya :
(i) Surat-surat wesel termasuk wesel
diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidal lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan suratsurat
dimaksud;
(ii) Surat pengakuan utang dan kertas
dagang lainnya yang masa berlakunya
tidal lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat
dimaksud
(iii) Kertas perbendaharaan Negara dan
surat jaminan pemerintah
(iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
(v) obligasi
(vi) surat dagang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun
(vii) instrument surat berharga lain yang
berjangka waktu sampai dengan 1
(satu) tahun
(e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri
maupun untuk kepentingan nasabah.
(f) Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau
meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun
dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
(g) Menerima pembayaran clan tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antarpihak ketiga.
(h) Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan
surat berharga (safety box).
(i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
(j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di bursa efek.
(k) Membeli melalui pelelangan agunan baik semua
maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan
yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
(l) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu
kredit dan kegiatan wali amanat
(m) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(n) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh
bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan
peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
(o) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia
(p) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada
bank atau perusahaan lain dibidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpanan dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia
(q) Melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(r) Bertindak sebagai pendiri dana pension dan
pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku.
(2) Usaha Bank Umum Prinsip Syariah
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan yang meliputi :
• giro berdasarkan prinsip wadi’ah
• tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah
• deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah,
atau
• bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah.
2. Melakukan penyaluran dana melalui :
• transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah,
istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
• pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip
mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
• pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah,
rahn, qardh, membeli, menjual dan/ atau menjamin
atas risiko sendiri surat‐surat berharga pihak ketiga
yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying
transaction) berdasarkan prinsip jual‐beli atau hiwalah.
• membeli surat ‐surat berharga pemerintah dan/ atau
Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip
syariah.
3. Memberikan jasa‐jasa :
• memindahkan uang untuk kepentingan sendiri
dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
• menerima pembayaran tagihan atas surat berharga
yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan
atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
• menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat ‐surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad
amanah.
• melakukan kegiatan penitipan termasuk
penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
• melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
• memberikan fasilitas letter of credit (LC) berdasarkan
prinsip wakalah, murabahah, mudharabah,
musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas
garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
• melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan
prinsip ujr.
• melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip
wakalah.
4. Melakukan kegiatan lain seperti :
• melakukan kegiatan dalam vahita asing berdasarkan
prinsip sharf.
• melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan
prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada bank
atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
• melakukan kegiatan penyertaan modal sementara
berdasarkan prinsip musyarakah dan atau
mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan
pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya.
• bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus
dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai
dengan ketentuan dalam perundang‐undangan dana
pensiun yang berlaku.
• Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu
menerima dana yang berasal dari zakat, infaq,
shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosiallainnya dan
menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk
santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qardhul
hasan).
5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank
sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
Dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha yang
belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional, bank
wajib meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional
sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.
* bank BPR
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas
pembayaran.
Usaha BPR Konvensional
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka,
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu
(b) Memberikan kredit
(c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka dan
atau tabungan pada bank lain
(4) Usaha BPR Syariah
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk wadi’ah atau mudharabah
(i) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah
atau mudharabah
(ii) Deposito berjangka berdasarkan prinsip
mudharabah
(iii) Bentuk lain yang menggunakan prinsip
wadi’ah atau mudharabah
(b) Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain:
(i) Transaksi jual beli berdasarkan prinsip
wadi’ah, istishna, dan atau salam
(ii) Transaksi sewa menyewa dengan prinsip
ijarah
(iii) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan
prinsip mudharabah dan atau
musyarakah
(c) Melakukan kegiatan lain yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang
Perbankan dan prinsip syariah
tugas 6 leasing ( kapita selekta keuangan )
Pengertian Leasing
Definisi leasing. Leasing atau Sewa Guna Usaha adalah bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan-pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya. Sebagai contoh jika seseorang ingin memperoleh barang-barang nodal secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jadi dalam hal ini perusahaan leasing akan lebih banyak bergerak dalam bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.
PENGERTIAN DAN MEKANISME LEASINGKata leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Oleh sebab itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang –barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan criteria adalah sebagai berikut:1. Pembayaran sewa dilakukan secara berkala.2. Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan 1. 3tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan minimal 7tahun untuk barang modal bangunan. Golongan jenis barang modal tersebut sesuai ketentuan tentang Pajak Penghasilan.3. Adanya hak Opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.Dari pengertian diatas dapat diketahui beberapa pihak yang terlibat dalam leasing, yaitu:1. Lesse, yaitu perusahaan pengguna barang:2. Lessor, yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana:3. Supplier, perusahaan penyedia barang dan juga Perusahaan asuransi
CIRI – CIRI LEASING
Ciri – ciri leasing adalah sebagai beikut:a. Leasing merupakan suatu gara pembiayaan. Tentunya masih ada spek –aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu cirri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.b. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa.c. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.d. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda –benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda –benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin –mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bias juga untuk computer, dan kendaraan bermotor.
BENTUK PERJANJIAN LEASING
Dalam perjanjinan leasing paling tidak memuat:a. Jenis transaksi leasingb. Nama dan alamat masing –masing pihakc. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modald. Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi barang modal yang dilease e. Masa leasingf. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dileasse dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapung. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang sileasekan.
Definisi leasing. Leasing atau Sewa Guna Usaha adalah bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan-pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya. Sebagai contoh jika seseorang ingin memperoleh barang-barang nodal secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jadi dalam hal ini perusahaan leasing akan lebih banyak bergerak dalam bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.
PENGERTIAN DAN MEKANISME LEASINGKata leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Oleh sebab itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang –barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan criteria adalah sebagai berikut:1. Pembayaran sewa dilakukan secara berkala.2. Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan 1. 3tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan minimal 7tahun untuk barang modal bangunan. Golongan jenis barang modal tersebut sesuai ketentuan tentang Pajak Penghasilan.3. Adanya hak Opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.Dari pengertian diatas dapat diketahui beberapa pihak yang terlibat dalam leasing, yaitu:1. Lesse, yaitu perusahaan pengguna barang:2. Lessor, yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana:3. Supplier, perusahaan penyedia barang dan juga Perusahaan asuransi
CIRI – CIRI LEASING
Ciri – ciri leasing adalah sebagai beikut:a. Leasing merupakan suatu gara pembiayaan. Tentunya masih ada spek –aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu cirri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.b. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa.c. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.d. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda –benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda –benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin –mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bias juga untuk computer, dan kendaraan bermotor.
BENTUK PERJANJIAN LEASING
Dalam perjanjinan leasing paling tidak memuat:a. Jenis transaksi leasingb. Nama dan alamat masing –masing pihakc. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modald. Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi barang modal yang dilease e. Masa leasingf. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dileasse dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapung. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang sileasekan.
Langganan:
Postingan (Atom)
