Minggu, 13 Februari 2011

exercise 21 conditional sentencesp

Hal : 97-98

1. Henry talks to his dog as if it understood him.

2. If they had left the house earlier, they would not have been so late getting to the airport that they could not check their baggage.

3. If I finish the dress before Saturday, I will give it to my sister for her birthday.

4. If I had seen the movie, I would had you about it last night.

5. Had bob not interfered in his sister’s marital problems, there would have been peace between them.

6. He would give you the money if he had it.

7. I wish they stopped making so much noise so that I could concentrate.

8. She would call you immediately if she needed help.

9. Had they arrived at the sale early, they would have found a better selection.

10. We hope that you enjoyed the party last night.

11. If you have enough time, please paint the chair before you leave.

12. We could go for a drive if today were Saturday.

13. If she wins the prize, it will be because she writes very well.

14. Mike wished that the editors had permitted him to copy some of their material.

15. Joel wishes that he had spent his vacation on the gulf coast next year.

16. I will accept if they invite me to the party.

17. If your mother buys that car for you, will you be happy.

18. If he had decided earlier, he could have left on the afternoon flight.

19. Had we known your address, we would have written you a letter.

20. If the roofer doesn’t come soon, the rain will leak inside.

21. Because rose did so poorly on the exam, she wishes that she studied harder last night.

22. My dog always wakes me up if he hears strange noises.

23. If you see marry today, please ask her to call me.

24. If he gets the raise, it will be because he does a good job.

25. The teacher will not accept our work if we turn it in late.

26. Mrs. Wood always talks to her tenth-grade student as though they were adults.

27. If he had left already, he would have called us.

28. If they had known him, they would have talked to him.

29. He would understand it if you explained it to him more slowly.

30. I could understand the French teacher if she spoke more slowly.

Senin, 27 Desember 2010

etika bisnis pada pasar persaingan

Pasar persaingan sempurna
Filed under: Research Methods

Pasar persaingan sempurna adalah sebagai struktur pasar atau industri di mana
terdapatnya banyak penjual dan pembeli dan setiap penjual ataupun pembeli tidak
mempengaruhi keadaan pasar.

a. Ciri-Ciri Pasar Persaingan Sempurna :
1. Firma adalah pengambil harga (Price Taker)
Pengambil harga atau Price Taker berarti sesuatu firma yang ada di dalam pasar
tidak dapat menentukan atau merubah harga pasar.
2. Setiap firma mudah ke luar atau masuk (Free Entry and Exit)
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin meninggalkan industri tersebut
langkah ini dapat dengan mudah dilakukan
3. Menghasilkan Barang Serupa (Homogen)
Barang yang dihasilkan firma tidak mudah untuk dibeda-bedakan, barang yang
dihasilkan sangat sama atau serupa.
4. Terdapat banyak Firma di Pasar (Many Firm)
Sifat ini menyebabkan firma tidak mempunyai kekuasaan merubah harga
5. Pembeli mempunyai pengetahuan sempurna mengenai Pasar (Perfect
Information)
Produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang
berlaku di pasar karena Konsumen mengetahui tingkat harga yang berlaku dan
perubahan atas harga.

etika bisnis pada psar oligopoli

Jenis-jenis oligopoli juga tidaklah sesederhana yang dipelajari dalam teori-teori ekonomi mikro. Tetapi secara garis besar dapat dibagi 2, yakni kolusif dan tidak kolusif kalau dilihat dari perilakunya, dan dilihat dari penguasaan pasar dapat juga dibagi dua, yakni oligopoli penuh dan parsial. Jenis-jenis oligopoli ini berkaitan pula dengan perilakunya yang akan diuraikan pada bagian kedua. Namun demikian, pengukuran yang agak realistik adalah pengukuran yang digunakan oleh J.S. Bain. Dalam pengukuran ini terlihat adanya derajat struktur oligopoli. Batasan tentang struktur pasar oligopoli sering dikaitkan dengan jumlah produsen yang sedikit, tetapi seperti telah diuraikan pengertian sedikit itu sangatlah relatif. Dapat saja terjadi jumlah produsen (bisa juga pedagang) ratusan, tetapi strukturnya tetap merupakan oligopoli. Pengertian ini lebih relevan kalau yang dimaksudkan adalah pasar dikuasai oleh sedikit produsen atau sedikit penjual. Nah, dalam pengertian sedikit ini masih terjadi variasi, ada yang mengatakan 4 perusahaan, ada yang mengatakan 8 perusahaan, tetapi ada juga penguasaan sebagian besar oleh 20 perusahaan. Lazimnya sekitar empat dan delapan perusahaan yang menguasai pasar.
Tingkat konsentrasi industri dapat juga diukur dengan menggunakan kurva Lorenz, demikian juga jika ingin melihat kesenjangan dalam andil perusahaan dalam industri dapat pula diukur dengan menggunakan angka Gini. Kesejahteraan ini dapat diukur dalam besaran produksi, nilai tambah, tenaga kerja dan modal atau asset yang dimiliki perusahaan. Tingkat kesenjangan mungkin relatif rendah pada industri oligopoli penuh, pada hal industri ini mempunyai tingkat konsentrasi yang relatif tinggi. Sebaliknya, industri oligopoli parsial relatif akan lebih senjang, sedangkan konsentrasinya relatif rendah. Dalam industri oligopoli penuh tidak ditemukan perusahaan berskala kecil, sedangkan pada oligopoli parsial, sering atau banyak ditemukan perusahaan yang berskala kecil. Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan konsentrasi, antara lain adalah faktor efisiensi, skala ekonomi, kebijaksanaan pemerintah, sifat produk, merger dan kemajuan teknologi. Semua faktor ini dapat berkombinasi atau berdiri sendiri-sendiri.

Perilaku Oligopoli
Perilaku oligopoli tidak dapat digambarkan secara menyeluruh dan umum, tetapi merupakan teori-teori khusus yang menggambarkan perilaku untuk mencapai tujuannya (kinerja industri). Kesulitan pertama karena adanya indeterminate, yakni tidak ada titik keseimbangan yang deterministik. Beberapa teori yang diuraikan tadi adalah sekadar ilustrasi bagaimana berbagai teori itu disusun dan dirumuskan dengan asumsi-asumsinya masing-masing. Setiap pengritik, akan melihat bahwa kelemahan-kelemahan teori itu terletak pada asumsi-asumsinya. Para ahli organisasi industri bertolak dari struktur telah mencoba melakukan kajian tentang perilaku industri oligopoli yang kolusif, yakni model pimpinan harga. Hal ini pun masih dibagi lagi atas tiga tipe, yakni tipe yang mempunyai biaya rendah, perusahaan yang dominan, dan barometrik. Teori ini menganggap bahwa perusahaan yang berskala besar mengetahui seluruh biaya perusahaan dan permintaan pasar. Semakin rendah tingkat harga semakin besar bagian kebutuhan pasar yang dapat dipasok oleh perusahaan yang berskala besar.
Selanjutnya, Bain telah menyusun teori harga-batas, yakni suatu industri akan melakukan rintangan masuk melalui permainan tingkat harga. Jika harga diturunkan, produksi meningkat dan pendatang baru akan tidak jadi masuk industri, tetapi pada suatu waktu industri ini dapat mengurangi produksi dan memperoleh laba abnormal dan hail ini menarik untuk entry. Kalau akan ada entry, mereka gunakan entry-gap. Teori-teori marjinal mendapat kritik, terutama dari Hall dan Hitch. Atas penelitian yang dilakukannya maka perusahaan tidak menggunakan analisis biaya marjinal dan hasil marjinal, tetapi menentukan biaya rata-rata. Dengan biaya rata-rata ini berkembang pula teori mark-up, yakni biaya variabel rata-rata ditambah dengan persentase tertentu untuk keuntungan. Keuntungan ini dapat bersifat bruto maupun neto.
Teori biaya rata-rata disebut juga full-cost price. Sylos-Labini menyusun teori perilaku oligopoli yang juga kolusif dengan asumsi utama teknologi produksi tidak bersambung. Oleh karena itu, skala perusahaan terbagi atas skala kecil, sedang dan besar. Sylos juga menggunakan. entry-gap dari Bain, tetapi dengan menentukan, pada jumlah produksi. Dalam model ini harga ditentukan oleh perusahaan yang berskala besar dan mempunyai biaya rata-rata terendah. Harga ini dapat diterima oleh semua perusahaan, dalam industri, oleh karena diandaikan, perusahaan besar tadi mengetahui seluruh struktur yang biaya yang terjadi dalam industri dan mengetahui pula permintaan pasar. Entry dapat terjadi dengan bebas bagi perusahaan yang berskala kecil. Sebenarnya, tingkat harga masih dapat lebih rendah daripada harga minimum yang dapat diterima bersama, tetapi kalau lebih rendah dari itu, hanya perusahaan yang besar dan sedang saja yang dapat beroperasi, sedangkan yang berskala kecil akan keluar (exit). Perusahaan-perusahaan yang besar ini kuatir juga kalau yang kecil-kecil exit, oleh karena pemerintah tetap melindunginya.

Sabtu, 13 November 2010

IKLAN KARTU XL

  • Sekitar september 2007 XLmengeluarkan iklan 1 rupiah per detik tapi pas kenyataan di lapangan masih lebih mahal alias bukan 1 rupiah per detik. Ternyata perogram tersebut berlaku untuk tanggal nanti (tanggal maju, saya lupa lagi tgl berapa s.d tgl berapa). Halah kok bikin iklan kok tidak jujur dan periode tanggal promonya dikecilin alias agak “disembunyikan”. Dan blundernya adalah ngeluarin iklan tapi efeknya tidak berlaku saat itu juga. So pas kita cek pulsa kok tidak sesusai iklan. Eh ternyata promonya bukan untuk saat itu..tapi kalau gak salah minggu depannya lagi. Yah jujur saya agak ketipu.
  • Iklan kawin ama kambing.. jujur gw sebel banget ama iklan ini.
  • Iklan XLamasi saat ini yang diperankan oleh Luna Maya juga sedikit ada “tipuan-nya”. Pertama tidak dicantumkan secara jelas promonya dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, kedua ada statement tarif sms 9 rupiah ke semua operator. Nah kalau orang awam nyangka pasti wawww murah bangettsss… tapi ternyata tarif 9 rupiah itu berlaku kalau pulsa kita dipotong duluan sebesar Rp. 5000 untuk kirim 128 SMS selama 5 hari. Nah lho.. dan itu harus daftar dulu ke 878. Setelah 5 hari terus dipotong lagi. yach Orang deso masak ngarti yang kek ginian.. Namun begitu XL juga menyediakan opsi kabar via SMS jika pulsanya besok mau diptong, si user di kasih opsi mau terus atau enggak… well tha’ts good.

KONFLIK TAMBANG FREEPORT DI PAPUA

Konflik Freeport, Sebuah Ketidakadilan


KONFLIK berkepanjangan perusahaan tambang PT Freeport di Timika, Papua, terus berlanjut. Aksi protes yang awalnya dilakukan mahasiswa dan aktivis Papua, kini berkembang melibatkan tokoh-tokoh yang tergabung dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) dan organisasi sipil lainnya. Tentunya kita prihatin meliha! t konflik yang terus terjadi di Papua, hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil dan anggota TNI dan Polri, akibat bentrokan fisik.
Kini aksi demonstrasi sudah pada tahap tuntutan penutupan PT Freeport. Padahal, sebelumnya masyarakat hanya menuntut perlu dilakukan negosiasi ulang, yakni perbaikan kontrak karya yang lebih adil dan menguntungkan bagi masyarakat Papua. Bila saja konflik itu dibiarkan berlangsung, maka akan mempersulit posisi pemerintah dalam menyelesaikan konflik PT Freeport dan masyarakat Papua.
Seharusnya pihak pemerintah memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Di satu sisi harus mengakomodasi keinginan masyarakat Papua yang semakin hari menunjukkan intensitas demonstrasinya. Yang secara emosional dan psikologis rakyat Papua yang mudah tersulut, jika dibangki! tkan dengan isu-isu ketidakadilan yang akan menjadi persoalan pelik dalam menyelesaikan konflik di Freeport. Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada pilihan bagaimana menyelamatkan sumber-sumber dana yang dihasilkan dari perusahaan tambang tersebut dan menyelamatkan karyawan PT Freeport.
Dalam empat tahun terakhir, sumbangan dari sektor tambang terhadap APBN tercatat rata-rata sekitar Rp 1,8 triliun. Dua pilihan inilah yang kini dihadapi pemerintah. Jika saja salah melangkah, konflik di Freeport bukan tidak mungkin akan menambah lagi eskalasi tindak kekerasan dan membangkitan persoalan-persoalan yang sebelumnya sudah disuarakan masyarakat Papua, yakni pelanggaran HAM, tuntutan merdeka, dan masalah sosial politik lainnya.
Dari hal ini tampaknya pemerintah memang tidak belajar dari konflik kerusuhan warga Da! yak Siang Murung Bakumbai melawan PT Indo Moro Kencana. Akibat, peraturan dan kebijakannya yang tidak memihak rakyat kecil, perusahaan-perusahaan besar kerap menelantarkan hak-hak mereka yang pada akhirnya menimbulkan anarkisme berkepanjangan.
Hal itu tidak jauh beda, dengan konflik-konflik di Timika, Papua. Bahkan mungkin dapat muncul di daerah lain. Karena itu, pemerintah dan DPR harus cermat, jeli, dan pandai-pandai memadukan antara kepentingan investasi (economic interest) dan pelayanan keberlangsungan pengelolaan sumber daya alam yang menghargai kearifan lokal dan keadilan bagi semua kelompok. Secara sosiologis, diperlukan sebuah undang-undang yang menjamin adanya keteraturan sosial (social order) dalam jangka panjang dan mencerminkan keadilan bagi semua pihak.
Pada awalnya, jika permasalahan! di Freeport adalah program pengembangan masyarakat maka masalah itu harus dibicarakan dengan benar, apakah dana yang menjadi kompensasi sudah didistribusikan dengan merata, atau sudah didistribusikan tapi tidak tepat penyalurannya. Jika kasusnya adalah konflik Freeport dengan penambang tanpa izin, maka harus dilihat undang-undang atau peraturan yang ada, sebab penambangan tanpa izin bukan hanya ada di Freeport, tapi juga di Kalimantan dan tempat lainnya.
Dari berbagai masalah yang timbul di PT Freeport ini setidaknya menunjukkan dua hal.
Pertama, apa yang terjadi di Papua semakin menunjukkan bahwa memang terjadi masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Freeport adalah cermin buruknya pengelolaan sumber daya alam atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang ada seka! rang memang belum menjamin penyelesaian sengketa yang lahir akibat praktik pertambangan, misalnya kasus lingkungan, hak atas tanah, dan kekerasan.
Kedua, banyaknya sengketa yang disebabkan oleh praktik pertambangan memperlihatkan bahwa UU No.11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan memang sudah usang dan tidak dapat dijadikan lagi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa tambang, mengingat situasi dan perkembangan kegiatan pertambangan terus bergerak secara dinamis.
Menurut mantan Ketua MPR Amien Rais, PT Freeport Indonesia harus ditutup dahulu seiring banyaknya tuntutan dari warga Papua untuk menghentikan operasi perusahaan tambang tersebut pasca konflik antara aparat keamanan perusahaan dengan masyarakat setempat. Hal itu kita nilai sesuatu yang tepat. Ditutup sementara untu! k menyelesaikan beragam masalah yang terpendam bagaikan sebuah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Solusinya tidak boleh setengah-setengah tapi harus tegas!
Adalah hak masyarakat di Papua untuk mengadukan siapa saja bila, melakukan pelanggaran hukum, termasuk PT Freeport Indonesia yang dinilai semena-mena dalam mengeksploitasi sumber daya alam berupa emas, perak, dan tembaga di Papua sehingga lingkungan di sekitarnya rusak dan tercemar limbah.
Contoh lain, apa yang dilakukan masyarakat di Teluk Buyat Sulawesi Utara. Mereka menuntut perusahaan pertambangan PT NMR karena dinilai melakukan pencemaran lingkungan, termasuk timbulnya bermacam penyakit berbahaya mendera masyarakat di sekitarnya. Hasilnya, gugatan yang dilakukan masyarakat dan lembaga pemerintah itu menghasilkan putusan yang positif. Pimpinan PT ! NMR bersedia membayar kompensasi 30 juta dolar AS dari tuntutan 124 juta dolar AS yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam kaitan gugatan penduduk Papua terhadap PT Freeport pun hendaknya pemerintah berpihak pada elemen masyarakat setempat. Apalagi yang dilakukan penduduk lokal adalah menambang emas dengan cara tradisional. Seharusnya kewajiban PT Freeport untuk menyertakan penduduk lokal dalam bekerja secara legal dengan menunjukkan komitmennya terhadap penanganan lingkungan secara benar dan berkelanjutan sehingga semua pihak merasa kehadiran PT Freeport sebagai pahlawan. Bukan sebagai musuh sehingga menimbulkan dendam kesumat sebagaimana yang terjadi selama ini, yang akhirnya menimbulkan masalah nasional, bahkan internasional.
Hal itu bisa terjadi karena pimpinan PT Freeport hanya mengedepankan asas m! anfaat, mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengindahkan dampak dan kesengsaraan masyarakat di sekitarnya. Sikap itu timbul tidak lepas dari sikap pemerintah yang lemah. Dengan demikian, PT Freeport akan serius menyelesaikan masalahnya. Kalau tetap dibiarkan beroperasi jelas tidak akan membawa manfaat bagi masyarakat maupun bagi pemerintah sementara eksploitasi alam Papua berlanjut terus.
Penutupan PT Freeport bukan tanpa risiko. Investor asing bisa saja takut menanamkan modalnya karena kondisi Indonesia dinilai tidak kondusif. Namun juga peringatan buat investor asing untuk menghargai masyarakat dan bangsa Indonesia. Jika kontrak baru dilakukan dan posisi Indonesia diuntungkan, begitu juga masyarakat Papua, tentulah PT Freeport boleh beroperasi lagi. Tapi, kalau "daging"-nya digondol ke Amerika, sementara "kotoran"-nya ditinggal begitu saja, wajar kalau kita mendesak pemerintahan untuk bertin! dak cepat, tepat, dan tegas menutup sementara PT Freeport sebagai salah satu lumbung emas terbesar di dunia.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN ( CSR )

Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responsibility adalah komitmen Pertamina sebagai asset nasional untuk turut memajukan masyarakat Indonesia. Semangat pemberdayaan masyarakat yang telah berlangsung seiring berdirinya perusahaan ini adalah komitmen untuk memberikan nilai tambah lebih terhadap masyarakat Indonesia.

Program CSR diselaraskan dengan kebutuhan komunitas di sekitar wilayah operasi Pertamina, sebagai salah satu stakeholder penting, sekaligus untuk mendukung keberhasilan bisnis Pertamina secara berkelanjutan.


VISI CSR

"Menuju Kehidupan Lebih Baik..."



MISI CSR

* Melaksanakan komitmen korporat atas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang akan memberikan nilai tambah kepada semua pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
* Melaksanakan tanggung jawab korporat dan kepedulian sosial untuk sebuah pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.



TUJUAN CSR

* Secara Eksternal adalah membantu pemerintah Indonesia memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, melalui pelaksanaan program-program yang membantu pencapaian target pembangunan millenium atau Millenium Development Goals (MDGs).
* Secara Internal adalah membangun hubungan yang harmonis dan kondusif dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendukung pencapaian tujuan korporasi terutama dalam membangun reputasi korporasi.



KRITERIA CSR PERTAMINA:
Dalam pengembangan CSR Pertamina telah disusun 5 Kriteria untuk mencapai efektifitas pelaksanaan CSR di seluruh wilayah operasi perusahaan. Kriteria tersebut mencakup kepentingan bersama antara pemerintah, komunitas dan perusahaan, yaitu:

1. Bermanfaat
2. Berkelanjutan
3. Dekat wilayah operasi
4. Publikasi
5. Mendukung PROPER



AKTIVITAS CSR PERTAMINA


Pertamina melaksanakan Corporate Social Responsibility Pertamina di seluruh wilayah operasi melalui 4 Strategic Initiatives; yaitu pendidikan, kesehatan, lingkungan serta infrastuktur dan peduli bencana. Prioritas penerima manfaat adalah komunitas terdekat sekitar wilayah operasi, baik aktifitas hulu maupun hilir Pertamina di seluruh Indonesia.

etika dan pasar bebas

Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa.


Peran pemerintah dalam pasar bebas yaitu :
1.        Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan betindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yang dilanggar dan menegakkan keadilan.
2.       Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
 TEORI KLASIK

  • Absolute Advantage dari Adam Smith
Teori Absolute Advantage lebih mendasarkan pada besaran/variabel riil bukan moneter sehingga sering dikenal dengan nama teori murni (pure theory) perdagangan internasional. Murni dalam arti bahwa teori ini memusatkan perhatiannya pada variabel riil seperti misalnya nilai suatu barang diukur dengan banyaknya tenaga kerja yang dipergunakan untuk menghasilkan barang. Makin banyak tenaga kerja yang digunakan akan makin tinggi nilai barang tersebut (Labor Theory of value )

  • Comparative Advantage : JS Mill
Teori ini menyatakan bahwa suatu Negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang dimiliki comparative diadvantage(suatu barang yang dapat dihasilkan dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan ongkos yang besar )