- Sekitar september 2007 XLmengeluarkan iklan 1 rupiah per detik tapi pas kenyataan di lapangan masih lebih mahal alias bukan 1 rupiah per detik. Ternyata perogram tersebut berlaku untuk tanggal nanti (tanggal maju, saya lupa lagi tgl berapa s.d tgl berapa). Halah kok bikin iklan kok tidak jujur dan periode tanggal promonya dikecilin alias agak “disembunyikan”. Dan blundernya adalah ngeluarin iklan tapi efeknya tidak berlaku saat itu juga. So pas kita cek pulsa kok tidak sesusai iklan. Eh ternyata promonya bukan untuk saat itu..tapi kalau gak salah minggu depannya lagi. Yah jujur saya agak ketipu.
- Iklan kawin ama kambing.. jujur gw sebel banget ama iklan ini.
- Iklan XLamasi saat ini yang diperankan oleh Luna Maya juga sedikit ada “tipuan-nya”. Pertama tidak dicantumkan secara jelas promonya dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, kedua ada statement tarif sms 9 rupiah ke semua operator. Nah kalau orang awam nyangka pasti wawww murah bangettsss… tapi ternyata tarif 9 rupiah itu berlaku kalau pulsa kita dipotong duluan sebesar Rp. 5000 untuk kirim 128 SMS selama 5 hari. Nah lho.. dan itu harus daftar dulu ke 878. Setelah 5 hari terus dipotong lagi. yach Orang deso masak ngarti yang kek ginian.. Namun begitu XL juga menyediakan opsi kabar via SMS jika pulsanya besok mau diptong, si user di kasih opsi mau terus atau enggak… well tha’ts good.
Sabtu, 13 November 2010
IKLAN KARTU XL
KONFLIK TAMBANG FREEPORT DI PAPUA
Konflik Freeport, Sebuah Ketidakadilan
KONFLIK berkepanjangan perusahaan tambang PT Freeport di Timika, Papua, terus berlanjut. Aksi protes yang awalnya dilakukan mahasiswa dan aktivis Papua, kini berkembang melibatkan tokoh-tokoh yang tergabung dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) dan organisasi sipil lainnya. Tentunya kita prihatin meliha! t konflik yang terus terjadi di Papua, hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil dan anggota TNI dan Polri, akibat bentrokan fisik.
Kini aksi demonstrasi sudah pada tahap tuntutan penutupan PT Freeport. Padahal, sebelumnya masyarakat hanya menuntut perlu dilakukan negosiasi ulang, yakni perbaikan kontrak karya yang lebih adil dan menguntungkan bagi masyarakat Papua. Bila saja konflik itu dibiarkan berlangsung, maka akan mempersulit posisi pemerintah dalam menyelesaikan konflik PT Freeport dan masyarakat Papua.
Seharusnya pihak pemerintah memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Di satu sisi harus mengakomodasi keinginan masyarakat Papua yang semakin hari menunjukkan intensitas demonstrasinya. Yang secara emosional dan psikologis rakyat Papua yang mudah tersulut, jika dibangki! tkan dengan isu-isu ketidakadilan yang akan menjadi persoalan pelik dalam menyelesaikan konflik di Freeport. Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada pilihan bagaimana menyelamatkan sumber-sumber dana yang dihasilkan dari perusahaan tambang tersebut dan menyelamatkan karyawan PT Freeport.
Dalam empat tahun terakhir, sumbangan dari sektor tambang terhadap APBN tercatat rata-rata sekitar Rp 1,8 triliun. Dua pilihan inilah yang kini dihadapi pemerintah. Jika saja salah melangkah, konflik di Freeport bukan tidak mungkin akan menambah lagi eskalasi tindak kekerasan dan membangkitan persoalan-persoalan yang sebelumnya sudah disuarakan masyarakat Papua, yakni pelanggaran HAM, tuntutan merdeka, dan masalah sosial politik lainnya.
Dari hal ini tampaknya pemerintah memang tidak belajar dari konflik kerusuhan warga Da! yak Siang Murung Bakumbai melawan PT Indo Moro Kencana. Akibat, peraturan dan kebijakannya yang tidak memihak rakyat kecil, perusahaan-perusahaan besar kerap menelantarkan hak-hak mereka yang pada akhirnya menimbulkan anarkisme berkepanjangan.
Hal itu tidak jauh beda, dengan konflik-konflik di Timika, Papua. Bahkan mungkin dapat muncul di daerah lain. Karena itu, pemerintah dan DPR harus cermat, jeli, dan pandai-pandai memadukan antara kepentingan investasi (economic interest) dan pelayanan keberlangsungan pengelolaan sumber daya alam yang menghargai kearifan lokal dan keadilan bagi semua kelompok. Secara sosiologis, diperlukan sebuah undang-undang yang menjamin adanya keteraturan sosial (social order) dalam jangka panjang dan mencerminkan keadilan bagi semua pihak.
Pada awalnya, jika permasalahan! di Freeport adalah program pengembangan masyarakat maka masalah itu harus dibicarakan dengan benar, apakah dana yang menjadi kompensasi sudah didistribusikan dengan merata, atau sudah didistribusikan tapi tidak tepat penyalurannya. Jika kasusnya adalah konflik Freeport dengan penambang tanpa izin, maka harus dilihat undang-undang atau peraturan yang ada, sebab penambangan tanpa izin bukan hanya ada di Freeport, tapi juga di Kalimantan dan tempat lainnya.
Dari berbagai masalah yang timbul di PT Freeport ini setidaknya menunjukkan dua hal.
Pertama, apa yang terjadi di Papua semakin menunjukkan bahwa memang terjadi masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Freeport adalah cermin buruknya pengelolaan sumber daya alam atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang ada seka! rang memang belum menjamin penyelesaian sengketa yang lahir akibat praktik pertambangan, misalnya kasus lingkungan, hak atas tanah, dan kekerasan.
Kedua, banyaknya sengketa yang disebabkan oleh praktik pertambangan memperlihatkan bahwa UU No.11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan memang sudah usang dan tidak dapat dijadikan lagi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa tambang, mengingat situasi dan perkembangan kegiatan pertambangan terus bergerak secara dinamis.
Menurut mantan Ketua MPR Amien Rais, PT Freeport Indonesia harus ditutup dahulu seiring banyaknya tuntutan dari warga Papua untuk menghentikan operasi perusahaan tambang tersebut pasca konflik antara aparat keamanan perusahaan dengan masyarakat setempat. Hal itu kita nilai sesuatu yang tepat. Ditutup sementara untu! k menyelesaikan beragam masalah yang terpendam bagaikan sebuah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Solusinya tidak boleh setengah-setengah tapi harus tegas!
Adalah hak masyarakat di Papua untuk mengadukan siapa saja bila, melakukan pelanggaran hukum, termasuk PT Freeport Indonesia yang dinilai semena-mena dalam mengeksploitasi sumber daya alam berupa emas, perak, dan tembaga di Papua sehingga lingkungan di sekitarnya rusak dan tercemar limbah.
Contoh lain, apa yang dilakukan masyarakat di Teluk Buyat Sulawesi Utara. Mereka menuntut perusahaan pertambangan PT NMR karena dinilai melakukan pencemaran lingkungan, termasuk timbulnya bermacam penyakit berbahaya mendera masyarakat di sekitarnya. Hasilnya, gugatan yang dilakukan masyarakat dan lembaga pemerintah itu menghasilkan putusan yang positif. Pimpinan PT ! NMR bersedia membayar kompensasi 30 juta dolar AS dari tuntutan 124 juta dolar AS yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam kaitan gugatan penduduk Papua terhadap PT Freeport pun hendaknya pemerintah berpihak pada elemen masyarakat setempat. Apalagi yang dilakukan penduduk lokal adalah menambang emas dengan cara tradisional. Seharusnya kewajiban PT Freeport untuk menyertakan penduduk lokal dalam bekerja secara legal dengan menunjukkan komitmennya terhadap penanganan lingkungan secara benar dan berkelanjutan sehingga semua pihak merasa kehadiran PT Freeport sebagai pahlawan. Bukan sebagai musuh sehingga menimbulkan dendam kesumat sebagaimana yang terjadi selama ini, yang akhirnya menimbulkan masalah nasional, bahkan internasional.
Hal itu bisa terjadi karena pimpinan PT Freeport hanya mengedepankan asas m! anfaat, mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengindahkan dampak dan kesengsaraan masyarakat di sekitarnya. Sikap itu timbul tidak lepas dari sikap pemerintah yang lemah. Dengan demikian, PT Freeport akan serius menyelesaikan masalahnya. Kalau tetap dibiarkan beroperasi jelas tidak akan membawa manfaat bagi masyarakat maupun bagi pemerintah sementara eksploitasi alam Papua berlanjut terus.
Penutupan PT Freeport bukan tanpa risiko. Investor asing bisa saja takut menanamkan modalnya karena kondisi Indonesia dinilai tidak kondusif. Namun juga peringatan buat investor asing untuk menghargai masyarakat dan bangsa Indonesia. Jika kontrak baru dilakukan dan posisi Indonesia diuntungkan, begitu juga masyarakat Papua, tentulah PT Freeport boleh beroperasi lagi. Tapi, kalau "daging"-nya digondol ke Amerika, sementara "kotoran"-nya ditinggal begitu saja, wajar kalau kita mendesak pemerintahan untuk bertin! dak cepat, tepat, dan tegas menutup sementara PT Freeport sebagai salah satu lumbung emas terbesar di dunia.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN ( CSR )
Corporate Social Responsibility
Corporate Social Responsibility adalah komitmen Pertamina sebagai asset nasional untuk turut memajukan masyarakat Indonesia. Semangat pemberdayaan masyarakat yang telah berlangsung seiring berdirinya perusahaan ini adalah komitmen untuk memberikan nilai tambah lebih terhadap masyarakat Indonesia.
Program CSR diselaraskan dengan kebutuhan komunitas di sekitar wilayah operasi Pertamina, sebagai salah satu stakeholder penting, sekaligus untuk mendukung keberhasilan bisnis Pertamina secara berkelanjutan.
VISI CSR
"Menuju Kehidupan Lebih Baik..."
MISI CSR
* Melaksanakan komitmen korporat atas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang akan memberikan nilai tambah kepada semua pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
* Melaksanakan tanggung jawab korporat dan kepedulian sosial untuk sebuah pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.
TUJUAN CSR
* Secara Eksternal adalah membantu pemerintah Indonesia memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, melalui pelaksanaan program-program yang membantu pencapaian target pembangunan millenium atau Millenium Development Goals (MDGs).
* Secara Internal adalah membangun hubungan yang harmonis dan kondusif dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendukung pencapaian tujuan korporasi terutama dalam membangun reputasi korporasi.
KRITERIA CSR PERTAMINA:
Dalam pengembangan CSR Pertamina telah disusun 5 Kriteria untuk mencapai efektifitas pelaksanaan CSR di seluruh wilayah operasi perusahaan. Kriteria tersebut mencakup kepentingan bersama antara pemerintah, komunitas dan perusahaan, yaitu:
1. Bermanfaat
2. Berkelanjutan
3. Dekat wilayah operasi
4. Publikasi
5. Mendukung PROPER
AKTIVITAS CSR PERTAMINA
Pertamina melaksanakan Corporate Social Responsibility Pertamina di seluruh wilayah operasi melalui 4 Strategic Initiatives; yaitu pendidikan, kesehatan, lingkungan serta infrastuktur dan peduli bencana. Prioritas penerima manfaat adalah komunitas terdekat sekitar wilayah operasi, baik aktifitas hulu maupun hilir Pertamina di seluruh Indonesia.
etika dan pasar bebas
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa.
Peran pemerintah dalam pasar bebas yaitu :
1. Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan betindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yang dilanggar dan menegakkan keadilan.
2. Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
- Absolute Advantage dari Adam Smith
Teori Absolute Advantage lebih mendasarkan pada besaran/variabel riil bukan moneter sehingga sering dikenal dengan nama teori murni (pure theory) perdagangan internasional. Murni dalam arti bahwa teori ini memusatkan perhatiannya pada variabel riil seperti misalnya nilai suatu barang diukur dengan banyaknya tenaga kerja yang dipergunakan untuk menghasilkan barang. Makin banyak tenaga kerja yang digunakan akan makin tinggi nilai barang tersebut (Labor Theory of value )
- Comparative Advantage : JS Mill
Teori ini menyatakan bahwa suatu Negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang dimiliki comparative diadvantage(suatu barang yang dapat dihasilkan dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan ongkos yang besar )
Langganan:
Postingan (Atom)